Minggu, 05 Mei 2013
Minggu, Mei 05, 2013

Pemberlakuan Peraturan Kapolri Nomor. 09 Thn 2012 ttg Surat Izin Mengemudi






Sesuai Peraturan Kapolri Nomor. 09 Thn 2012 ttg Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat(2) dan (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Peraturan di atas diberlakukan pada Bulan September 2013.

Sumber : http://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/631890600173133


Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar