Sesuai
Peraturan Kapolri Nomor. 09 Thn 2012 ttg Surat Izin Mengemudi, Pasal 28 Ayat(2)
dan (3) bahwa Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan
Permohonan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan mengikuti ujian
teori dan praktek. Sehingga tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Peraturan di atas
diberlakukan pada Bulan September 2013.
Minggu, 05 Mei 2013
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
Related Post


Langganan:
Posting Komentar (Atom)